Minggu, 06 Januari 2013

Antara Teori dan Praktek Dalam Kaitannya dengan Moralitas Dalam Penegakan Hukum



Nama        : Asmadi
Nim           : A01110110
Kelas         : B ( Hukum dan Etika Profesi )

Penegakan hukum dipahami sebagai pelaksanaan kebijakan eksekutif ( yang menjalankan undang-undang ) dan yudikatif ( yang mengadili terhadap pelanggaran dari pada peraturan perundang-undangan ) dan menjadi bagian dari pikiran rasional masyarakat terhadap tindak kejahatan. Penegakan hukum dewasa ini dinilai tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh  peraturan itu sendiri yang semuanya itu tercover dalam cita bangsa yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesi.

 
Suatu keadilan social adalah keadilan yang didasarkan atas kaedah-kaedah dan nilai-nilai yang ada didalam masyarkat. Karenanya keadilan yang ideal adalah keadilan yang bisa mengcover cita dari masyarakat itu sendiri, yaitu berdasarkan kaedah-kaedah, norma-norma dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa pada umumnya yang menjadi pegangan dalam berprilaku dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Hai ini lah yang biasa disebut dengan moralitas.
Moralitas kaitannya dengan penegakan hukum yang dalam arti sempit mengenai sangsi yang diberikan kadang kala menjadi tersisihkan atau dengan perkataan lain seolah-olah diindahkan dalam pelaksanaanya. Moralitas dan hukum seharusnya selalu berdampingan, sejalan dan menjadi polis bagi penerapan sangsi bagi yang melanggar aturan yang sifatnya formalitas tersebut. Mental penegak hukum akan sangat menentukan apakah moralitas hadir dan punya andil dalam penerapan sangsi tersebut. Sebab moralitas itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Moral identik  adat dan kebiasaan masyarakat, ukuran moral sendiri digantungkan pada masyarakat itu sendiri.
Dalam pemberian sangsi atau hukuman yang menjadi pokus bukan hanya objek hukumnya saja, melainkan juga subjek hukum itu sendiri yaitu orangnya atau individunya juga. Atau dengan kata lain bukan hanya berfokus pada perbuatan salahnya melain juga alasan dari pada yang bersangkutan melakukan salah, artinya nilai-nilai kemanusiaan bermain dalam hal ini.
Hukum akan menjadi terlihat tabu apabila hanya terpaku pada aturan tertulis semata, tanpa melihat dan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat sehingga cita dari pada bangsa tidak tercapai sepenuhnya. Sehingga moralitas para penegak hukum menjadi gerbang dalam melihat penerapan peraturan yang hidup berdampingan dalam masyarakat.
Antara teori dan fakta konkdrit dilapangan memang terlihat tidak sesuai, peraturan mengamanahkan seperti ini, implementasinya seperti itu. Dalam penerapan peraturan yang dikejar bukan hanya efisiensinya, melainkan juga efektifitasnya. Jika efisensi yang diutamakan, tidak menutup kemungkinan dalam penerapan peraturan bisa-bisa terjadi pelanggaran HAM disana. Mengapa tidak, hal ini bisa saja terjadi, orang yang disangkakan akan dijadikan objek dari pada hukum itu sendiri, disuruh untuk megakui perbuatannya, padahal ia belum tentu bersalah. Hal ini bisa dilihat ketika seorang yang kepergok mencuri ayam dan lari, kemudian dianggap menyulitkan kerja dari pada pulisi, kemudian ditembak dengan alasan melarikan diri. Belum lagi ketika ia berada di sel tahanan yang disitu dia diadili habis-habisan, disuruh mengakui salah perbuatannya itu, tanpa mendengarkan alasan mengapa ia melakukan kejahatan tersebut.
Sebaliknya, apabila efektifitas yang diutamakan akan menimbulkan penyelewengan perkara. Terjadi bolak balik berkas perkara antara pihak kepolisian dan jaksa. Harapan proses peradilan yang singkat dan biaya ringan sepertinya hanyalah tinggal harapan saja. Belum lagi ada sindikat makelar kasus, hakim bisa disogok, peradilan hanya sekedar formalitas. Hasil yang tidak menunjukkan keadilan sama sekali. Keadilan yang sejatinya tinggallah harapan semata, sehingga tidak heran kalau kita melihat keributan diruang siding, akibat ketidak puasan masyarakat atas putusan yang dijatuhkan.
Pada hakikatnya antara moralitas dan hukum itu dalam penerapannya, moralitas harus menjadi pegangan bagi para penegak hukum, profesi yang mereka jabat tersebut harus benar-benar mereka jaga keutuhannya, dan harus benar-benar menjaga dan memegang tanggung jawab yang melekat pada profesi tersebut.

Tidak ada komentar:

Speak Your Mind

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates