BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syarat agar bisa
dikatan sebagai sebuah Negara paling tidak memiliki tiga unsur pokok yaitu
adanya suatu wilayah, adanya masyarakatatau rakyat, dan adanya pemerintah yang
berdaulat. Ketiga
unsur pokok ini atau syarat ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
satu sama lain, atau dengan perkataan lain satu unsur dapat mempengaruhi unsur lainnya.
Misalnya saja persyaratan diterimanya status sebuah negara harus adanya unsur
warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara
yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Berbicara tentang rakyat atau masyarakat secara tak langsung
kita berbicara tentang penduduk dan warga Negara. Selanjutnya timbul pertanyaan
apa itu penduduk dan apa itu Warga Negara. Apakah Penduduk dan Warga Negara itu
mempunyai arti yang sama, sebab dilihat dari sudut pandang umum, antara Penduduk
dan Warga Negara sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Pertanyaan
selanjutnya adalah jika hal keduanya berbeda, dari sisi mana kita bisa membedakan
antara keduanya itu dan bagai mana dengan akibat hukum dari perbedaan tersebut.
Hal yang tak kalah pentingnya untuk dibahas atau dibicarakan
adalah bagaimana bagi mereka yang tidak punya status kewarganegaraan tetapi
telah menetap di Indonesia sudah sejak lama, dan jika mereka yang ingin menjadi
Warga Negara Indonesia ( WNI ) bagaimana caranya, prosedur harus ia tempuh
seperti apa dan hal apa saja yang harus mereka persiapkan agar bisa menjadi
WNI. Selanjutnya bagaimana seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan dan
ingin menjadi WNI kembali.
Akan menjadi hal yang sangat menarik pula dibahas bila
terjadi perkawinan campuran, yaitu antara WNI dan WNA, akankah dimungkinkan
untuk mempunyai status kewarganegaraan ganda, dan seterusnya bagaimana dengan status
anaknya, apakah juga dimungkinkan untuk mempunyai kewarganegaraan ganda. Semua
penomena konkrit diatas akan dibahas satu persatu dalam makalah ini, dan juga
akan sedikit membahas tentang bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan
karena maker terhadap Negara.
B. Permasalahan
1. apa
yang dimaksud dengan warga Negara dan kewarga negaraan ?
2. bagaimana
cara memperoleh status WNI bagi mereka yang tidak mempunyai status warga Negara
dan bagi mereka yang kehilangan status kewarganegaraan ?
3. bagaimana
status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran yaitu antara WNI dan WNA ?
C. Tujuan
1. memberikan
pemahaman tetang apa itu warga Negara dan kewarga negaraan
2. memberikan
pengetahuan tentang bagai mana seseorang dalam mendapatkan status
kewarganegaraan bagi yang kehilangan kewarganegaraan maupun bagi yang tidak
punya kewarga negaraan
3. memberikan
pengetahuan dan pemahaman tentang posisi anak dalam perkawinan campuran
4. untuk
bahan referensi dalam penulisan karya ilmiah.
BAB. II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan
dan Pewarganegaraan
Sebelum mendefenisikan apa itu Warga
Negara, baik terlebih dahulu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Penduduk. Penduduk
adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu,
atau dengan perkataan lain, penduduk adalah
orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu,
yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Tentu
akan sangat berbeda kalau kita berbicara tentang apa itu Warga Negara. Warga negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik
terhadap negara. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Rakyat menunjuk pada orang-orang
yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangkan penduduk, menurut
Soepomo dalam Hartono Hadisoeprapto (1999), adalah orang-orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam
suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan dengan ketentuan-ketentuan
mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang
bersangkutan.
Warga negara memiliki peran yang
vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara
warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau
hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar
dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian,
sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara
hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin
dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan
negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga
negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor
22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga
Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Perbedaan Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan
Sosiologis dan kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil.
1.
Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis dan Sosiologis
Dalam arti Yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. misalnya:
akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan
hukum, melainkan ikatan emosional, yang lahir dari penghayatan warga Negara
yang bersangkutan. Misalnya: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, ikatan tanah air.
2.
Kewarganegaraan
dalam arti Formil dan Materil
Dalam arti Formil menunjuk
pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan
berada pada hukum publik. Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
B.
Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Dalam
menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel
aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan
menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum
tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan
sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu
negara pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak
untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif). Sedangkan hak repudiasi
adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan penentuan kewarganegaraan yang dikenal secara umum
dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;
- ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan;
- ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan.
Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia, selain dikenal Asas Ius Soli dan Asas Sanguinis
terdapat dua asas lagi yaitu Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
1.
Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang;
2.
Asas Kewarganegaraan ganda Terbatas adalah asas yang memungkinkan untuk
dapat mempunyai kewarganegaraan ganda tapi terbatas terutama bagi anak hasil
kawin campuran yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun ). Maka setelah
berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007). Apabila anak tersebut
tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia, termasuk akibat
lali, maka kewarganegaraan Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia berusia 21
tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan kepada
Pemerintah RI segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan
identitas anak sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tersebut. (lihat Ps. 65 PP no. 2/2007)
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di
beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis,
dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
- Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan;
- Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap);
- Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
C. Kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia
Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer);
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan
bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini,
jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan
tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan
ganda.
D. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia
1.
Secara
Otomatis
Berikut ini adalah cara
seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
a. Seseorang
lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia
dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah
wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status
wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
b. Seseorang
yang lahir di wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui
orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara
mana mana.
c. Seorang
anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan
permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia.
d. Anak
di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna)
melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika
punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah
satu.
Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No.
62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam U No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan
cara, yaitu :
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling
singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut –
turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani.
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Republik Indonesia.
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2. Melalui
Naturalisasi
Naturalisasi Adalah suatu perbuatan
hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal
: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.
Naturalisasi Biasa
Syarat –
syarat adalahsebagai berikut :
·
Telah berusia 21 Tahun
·
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling
akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
·
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu
mendpt persetujuan istrinya
·
Dapat berbahasa Indonesia
·
Sehat jasmani & rokhani Bersedia membayar kepada
kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
·
Mempunyai mata pencaharian tetap
·
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia
memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat
Alur Naturalisasi Baca Juga Permohonan Kewarganegaraan melalui Pernyataan.
E. Perkawinan Campuran
Kewarganegaraan
ganda kerap terjadi pada anak yang terlahir dari perkawinan campuran, yaitu
antara WNI dan WNA. Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status
sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian
bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada
kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia
sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum.Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu
lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Maka anak yang masih
dibawah umur termasuk yang tidak cakap hokum, sehingga tidak sah dalam
melakukan tindakan hukum.
Dalam ketentuan UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan
ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara
Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1.
Menjadi
warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang
wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU
No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu
dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan
kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih
dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya
yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai
negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun
suami.
2.
Menjadi
warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang
wanita warganegara Indonesia dengan pria warganegara asing. Anak tersebut sejak
lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di
Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang
harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi
perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3
UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk
memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan
berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62
Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan
anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum
berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga
mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/
belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan
hukum dengan ayahnya).
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki
kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga
tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berkenaan dengan kondisi diatas,
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru ( UU No. 12 Tahun 2006 ) anak akan
memiliki dua kewarganegaraan. Prinsip utama penerapan asas kewarganegaraan
ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal/sebaik-baiknya
bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang tuanya maupun karena
tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga memperoleh status WNA.
Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan
pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional
peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas
konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB
Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal
16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini
berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai
hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah
lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut
jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik
indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk
dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang
termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan,
perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum,
soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006
secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak
tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus
didaftarkan di Kantor Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Ottawa.
Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang
lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun akan menjadi pertanyaan
besar apabila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain,
lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang
mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum
pada ketentuan negara yang lain. Menurut penulis, jauh sebelum masalah seperti
itu terjadi maka seharusnya sebelum seseorang ingin melakukan perkawinan
campuran, salah satu pihak harus mengalah, artinya istiri atau sumi yang
berbeda status kewarganegaraannya harus memilih salah satu status
kewarganegaraan, apakah mengikuti suami atau istrinya. Sehingga terhadap
anaknya nanti tidak akan ada permasalahan yang timbul karena bisa menyebabkan pelanggaran
ketertiban umum Negara lainnya.
BAB. 111
KESIMPULAN
Warga negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik
terhadap negara. Sedangkan
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Dalam
menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel
aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan
menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum
tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan
sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Cara dalam memperoleh
kewarganegaraan terdapat dua cara yaitu dengan sendirinya/otomatis dan
naturalisasi. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan
kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Yang didapat atas
usahanya ( naturalisasi biasa ) dan dengan pemberian atas jasa yang telah
diberikannya terhadap negara Indonesia ( Naturalisasi Istimewa ).
Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006
secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak
tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus
didaftarkan di Kantor Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Ottawa. Sehingga dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI tidak memungkinkan adanya kewarganegaraan ganda, melainkan
terbatas pada personal.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 62
Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-undang No. 12
Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Perubahan)
Tidak ada komentar: