Selasa, 26 Maret 2013

Warga Negara dan Pewarganegaraan

BAB. I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Syarat agar bisa dikatan sebagai sebuah Negara paling tidak memiliki tiga unsur pokok yaitu adanya suatu wilayah, adanya masyarakatatau rakyat, dan adanya pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur pokok ini atau syarat ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain, atau dengan perkataan lain satu unsur dapat mempengaruhi unsur lainnya. Misalnya saja persyaratan diterimanya status sebuah negara harus adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain. Berbicara tentang rakyat atau masyarakat secara tak langsung kita berbicara tentang penduduk dan warga Negara. Selanjutnya timbul pertanyaan apa itu penduduk dan apa itu Warga Negara. Apakah Penduduk dan Warga Negara itu mempunyai arti yang sama, sebab dilihat dari sudut pandang umum, antara Penduduk dan Warga Negara sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Pertanyaan selanjutnya adalah jika hal keduanya berbeda, dari sisi mana kita bisa membedakan antara keduanya itu dan bagai mana dengan akibat hukum dari perbedaan tersebut. Hal yang tak kalah pentingnya untuk dibahas atau dibicarakan adalah bagaimana bagi mereka yang tidak punya status kewarganegaraan tetapi telah menetap di Indonesia sudah sejak lama, dan jika mereka yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) bagaimana caranya, prosedur harus ia tempuh seperti apa dan hal apa saja yang harus mereka persiapkan agar bisa menjadi WNI. Selanjutnya bagaimana seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan dan ingin menjadi WNI kembali. Akan menjadi hal yang sangat menarik pula dibahas bila terjadi perkawinan campuran, yaitu antara WNI dan WNA, akankah dimungkinkan untuk mempunyai status kewarganegaraan ganda, dan seterusnya bagaimana dengan status anaknya, apakah juga dimungkinkan untuk mempunyai kewarganegaraan ganda. Semua penomena konkrit diatas akan dibahas satu persatu dalam makalah ini, dan juga akan sedikit membahas tentang bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan karena maker terhadap Negara. B. Permasalahan 1. apa yang dimaksud dengan warga Negara dan kewarga negaraan ? 2. bagaimana cara memperoleh status WNI bagi mereka yang tidak mempunyai status warga Negara dan bagi mereka yang kehilangan status kewarganegaraan ? 3. bagaimana status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran yaitu antara WNI dan WNA ? C. Tujuan 1. memberikan pemahaman tetang apa itu warga Negara dan kewarga negaraan 2. memberikan pengetahuan tentang bagai mana seseorang dalam mendapatkan status kewarganegaraan bagi yang kehilangan kewarganegaraan maupun bagi yang tidak punya kewarga negaraan 3. memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang posisi anak dalam perkawinan campuran 4. untuk bahan referensi dalam penulisan karya ilmiah.   BAB. II PEMBAHASAN A. Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Sebelum mendefenisikan apa itu Warga Negara, baik terlebih dahulu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Penduduk. Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, atau dengan perkataan lain, penduduk adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA). Tentu akan sangat berbeda kalau kita berbicara tentang apa itu Warga Negara. Warga negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangkan penduduk, menurut Soepomo dalam Hartono Hadisoeprapto (1999), adalah orang-orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Perbedaan Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis dan kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil. 1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. misalnya: akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll. Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional, yang lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan. Misalnya: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan tanah air. 2. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil Dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. B. Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan Dalam menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif). Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif) Sedangkan penentuan kewarganegaraan yang dikenal secara umum dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli; 1. ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan; 2. ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, selain dikenal Asas Ius Soli dan Asas Sanguinis terdapat dua asas lagi yaitu Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas. 1. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang; 2. Asas Kewarganegaraan ganda Terbatas adalah asas yang memungkinkan untuk dapat mempunyai kewarganegaraan ganda tapi terbatas terutama bagi anak hasil kawin campuran yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun ). Maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007). Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia, termasuk akibat lali, maka kewarganegaraan Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan kepada Pemerintah RI segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut. (lihat Ps. 65 PP no. 2/2007) Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride 1. Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan; 2. Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap); 3. Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan. C. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: 1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; 3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; 4. masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer); 5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI; 6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; 7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau 9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda. D. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia 1. Secara Otomatis Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis : a. Seseorang lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah. b. Seseorang yang lahir di wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana. c. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia. d. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu. Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam U No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu : a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. b. Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut. c. Sehat jasmani dan rohani. d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Republik Indonesia. e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih. f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda. g. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 2. Melalui Naturalisasi Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan. a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat adalahsebagai berikut : • Telah berusia 21 Tahun • Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut • Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya • Dapat berbahasa Indonesia • Sehat jasmani & rokhani Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan • Mempunyai mata pencaharian tetap • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat Alur Naturalisasi Baca Juga Permohonan Kewarganegaraan melalui Pernyataan. E. Perkawinan Campuran Kewarganegaraan ganda kerap terjadi pada anak yang terlahir dari perkawinan campuran, yaitu antara WNI dan WNA. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Maka anak yang masih dibawah umur termasuk yang tidak cakap hokum, sehingga tidak sah dalam melakukan tindakan hukum. Dalam ketentuan UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing : 1. Menjadi warganegara Indonesia Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami. 2. Menjadi warganegara asing Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan pria warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan. Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya). Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berkenaan dengan kondisi diatas, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru ( UU No. 12 Tahun 2006 ) anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Prinsip utama penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal/sebaik-baiknya bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang tuanya maupun karena tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga memperoleh status WNA. Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur. Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006 secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan di Kantor Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ottawa. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun akan menjadi pertanyaan besar apabila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain. Menurut penulis, jauh sebelum masalah seperti itu terjadi maka seharusnya sebelum seseorang ingin melakukan perkawinan campuran, salah satu pihak harus mengalah, artinya istiri atau sumi yang berbeda status kewarganegaraannya harus memilih salah satu status kewarganegaraan, apakah mengikuti suami atau istrinya. Sehingga terhadap anaknya nanti tidak akan ada permasalahan yang timbul karena bisa menyebabkan pelanggaran ketertiban umum Negara lainnya. BAB. 111 KESIMPULAN Warga negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Cara dalam memperoleh kewarganegaraan terdapat dua cara yaitu dengan sendirinya/otomatis dan naturalisasi. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Yang didapat atas usahanya ( naturalisasi biasa ) dan dengan pemberian atas jasa yang telah diberikannya terhadap negara Indonesia ( Naturalisasi Istimewa ). Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006 secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan di Kantor Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ottawa. Sehingga dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI tidak memungkinkan adanya kewarganegaraan ganda, melainkan terbatas pada personal. DAFTAR PUSTAKA Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Perubahan) http://economyscience.blogspot.com/2012/03/cara-memperoleh kewarganegaraan.html http://darululum-ypui.net/kajian/kajian-umum/76-warga-negara.html http://fadilazexstrife.wordpress.com/2010/11/23/status-kewarganegaraan-anak-yang-lahir-dari-perkawinan-campur/ http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182812-syarat-dan-tata-cara-memperoleh/#ixzz2HysMuFn9 http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/04/kewarganegaraan-ganda-untuk-anak.html http://scriptduniamaya.blogspot.com/2012/01/problem-status-kewarganegaraan.html http://semakbelular.blogspot.com/2012/04/permasalahan-kewarganegaraan-dan-status.html http://www.embassyofindonesia.org/consular/QandA1.htm

Tidak ada komentar:

Speak Your Mind

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates