Tugas Kelompok Hukum Kontrak
Dosen : Sri Widiyastuti, SH., LLM,M. Si
Nama : Asmadi Nim : A01110110
:
M. Adi Suryo Nim : A01110129
:
Ari Riyanto Nim : A01110095
Contoh Surat perjanjian kontrak rumah
Kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3 Taman Cipondoh Permai
Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua
pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang.
Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak
kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3
dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada,
maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum
dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk
pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan
terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah
lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan
untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah
sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk
menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun
kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi
tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir
memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam
Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan
pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan
sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) (
Hasron Syah )
Analisis
:
Pencantuman
klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah dalam transaksi
bisnis dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut
tidak memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan
terlebih dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal
menerima atau menolak perjanjian tersebut.
Pada
dasarnya pencantuman klausula baku sah di dalam hukum perjanjian. Pengaturan
mengenai pencantuman klausula baku di atur dalam Pasal 1 angka (10) UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang dimaksud dengan klausula baku
adalah ”setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.”
Berkenaan
dengan pasal tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1999, maka kalau melihat
contoh konkrit yang terdapat dalam perjanjian Kontrak Rumah diatas ada terdapat
beberapa ketentuan yang dibuat oleh pihak pertama yaitu sebagai pemberi sewa
yang memberatkan atau memindahkan hampir seluruh tanggungjawab kepada pihak
kedua selaku penerima sewa, diantaranya yang terdapat dalam beberapa pasal yang
ada dalam perjanjian, salah satunya terdapat pada pasal 2.
Pada
pasal 2 dinyatakan bahwa: “Pihak kedua berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama
perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya
dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua”. Dari ketentuan diatas jika
dianalogikan bahwa segala kerusakan yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat,
baik kerusakan yang disengaja maupun tidak disengaja serta kerusakan
tersembunyi yang baru ditemukan setelah perjanjian berlaku, maka sepenuhnya
adalah tanggungjawab pihak kedua.
Jelaslah bahwa pasal tersebut memberatkan pihak kedua
sebagai penyewa. Sebab ketentuan tersebut terlalu umum, dalam ketentuan itu
tidak ada ditentukan pengecualian seperti opermach yaitu kondisi dimana
seseorang tidak bisa melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan yang memaksa
dan tak terduga. Sebagai contoh bila terjadi bencana alam beru tanah longsor, apakah
itu juga tanggungjawab pihak kedua sebagai penerima sewa ?
Dalam ketentuan opermach, hubungannya dengan ganti rugi
opermach memiliki konsekuensi berupa bukan hanya hilang atau tertundanya
prestasi, melainkan juga membebaskan para pihak untuk memberikan ganti rugi.
Nah dari penjelasan tersebut jelas ketentuan yang terdapat dalam pasal itu sangat
bertentangan. Hal ini didukung dengan seperti yang tercantum dalam ketentuan pada
pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku.
Pasal 18 ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan kalusula
baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha.
Tidak ada komentar: