Rabu, 10 April 2013

Perjanjian Kontak Rumah



Tugas Kelompok Hukum Kontrak
Dosen : Sri Widiyastuti, SH., LLM,M. Si
Nama : Asmadi                    Nim : A01110110
           : M. Adi Suryo          Nim : A01110129
           : Ari Riyanto             Nim : A01110095

Contoh Surat perjanjian kontrak rumah

 Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam 

 
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3 Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
 Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
        ( Subandi ) ( Hasron Syah )

Analisis :
Pencantuman klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah dalam transaksi bisnis dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut tidak memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal menerima atau menolak perjanjian tersebut.
Pada dasarnya pencantuman klausula baku sah di dalam hukum perjanjian. Pengaturan mengenai pencantuman klausula baku di atur dalam Pasal 1 angka (10) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang dimaksud dengan klausula baku adalah ”setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”
Berkenaan dengan pasal tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 10  UU No. 8 Tahun 1999, maka kalau melihat contoh konkrit yang terdapat dalam perjanjian Kontrak Rumah diatas ada terdapat beberapa ketentuan yang dibuat oleh pihak pertama yaitu sebagai pemberi sewa yang memberatkan atau memindahkan hampir seluruh tanggungjawab kepada pihak kedua selaku penerima sewa, diantaranya yang terdapat dalam beberapa pasal yang ada dalam perjanjian, salah satunya terdapat pada pasal 2.
Pada pasal 2 dinyatakan bahwa: “Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua”. Dari ketentuan diatas jika dianalogikan bahwa segala kerusakan yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat, baik kerusakan yang disengaja maupun tidak disengaja serta kerusakan tersembunyi yang baru ditemukan setelah perjanjian berlaku, maka sepenuhnya adalah tanggungjawab pihak kedua.
Jelaslah bahwa pasal tersebut memberatkan pihak kedua sebagai penyewa. Sebab ketentuan tersebut terlalu umum, dalam ketentuan itu tidak ada ditentukan pengecualian seperti opermach yaitu kondisi dimana seseorang tidak bisa melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan yang memaksa dan tak terduga. Sebagai contoh bila terjadi bencana alam beru tanah longsor, apakah itu juga tanggungjawab pihak kedua sebagai penerima sewa ?
Dalam ketentuan opermach, hubungannya dengan ganti rugi opermach memiliki konsekuensi berupa bukan hanya hilang atau tertundanya prestasi, melainkan juga membebaskan para pihak untuk memberikan ganti rugi. Nah dari penjelasan tersebut jelas ketentuan yang terdapat dalam pasal itu sangat bertentangan. Hal ini didukung dengan seperti yang tercantum dalam ketentuan pada pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Pasal 18 ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Speak Your Mind

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates