BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syarat agar bisa
dikatan sebagai sebuah Negara paling tidak memiliki tiga unsur pokok yaitu
adanya suatu wilayah, adanya masyarakatatau rakyat, dan adanya pemerintah yang
berdaulat. Ketiga
unsur pokok ini atau syarat ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
satu sama lain, atau dengan perkataan lain satu unsur dapat mempengaruhi unsur lainnya.
Misalnya saja persyaratan diterimanya status sebuah negara harus adanya unsur
warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara
yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.